SorotPublik.id WEDA – Eskalasi konflik antara warga lingkar tambang dengan perusahaan nikel di Halmahera Tengah (Halteng) kembali memanas. Koalisi Save Sagea mengecam keras langkah hukum yang diambil PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia setelah melaporkan 14 warga Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, ke Mapolda Maluku Utara. Minggu 22/2/2026.
Dalam pernyataan resminya, Koalisi Save Sagea menegaskan bahwa laporan polisi tersebut bukan sekadar proses hukum biasa.
“Ini adalah pesan intimidasi kepada kami. Upaya untuk membungkam suara warga yang menolak tunduk pada kepentingan industri tambang,” tegas perwakilan Koalisi kepada SorotPublik.id.
Menurut mereka, alih-alih mengedepankan dialog dan keselamatan rakyat, perusahaan justru memilih jalur hukum untuk meredam perlawanan. Hal ini dianggap memperlihatkan watak asli industri tambang yang lebih mementingkan investasi ketimbang kelestarian lingkungan.
“Ketika warga mempertahankan tanah dan airnya, mereka justru diposisikan sebagai pengganggu. Padahal, menjaga lingkungan yang sehat adalah hak konstitusional kami,” cetusnya.
Ketegangan ini sejatinya merupakan buntut dari pertemuan di Kantor Camat Weda Utara pada 11 Februari 2026 lalu. Kala itu, dilakukan negosiasi antara pihak perusahaan, Pemerintah Desa, dan Pemerintah Kecamatan. Namun, Koalisi Save Sagea memilih walk out (keluar) dari ruang pertemuan.
Alasannya jelas: mereka menolak poin kesepakatan yang menyatakan masyarakat mendukung aktivitas pertambangan dan menjamin tidak akan ada gangguan terhadap operasional perusahaan.
“Kami tidak pernah menyetujui kesepakatan itu. Pernyataan dukungan terhadap tambang bukan suara kami. Tanah dan kampung ini adalah identitas dan sejarah yang tidak bisa dinegosiasikan dengan tanda tangan di atas kertas,” ungkap mereka.
Menyikapi situasi yang kian menyudutkan warga, Koalisi Save Sagea melayangkan tuntutan tegas kepada pemerintah. Mereka mendesak agar:
• PT Zhong Hai segera mencabut laporan polisi terhadap 14 warga Sagea-Kiya.
• Pemerintah Daerah Halteng dan Pemprov Malut mengeluarkan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT First Pacific Mining.
• Kementerian ESDM segera membatalkan izin operasi kedua perusahaan tersebut di wilayah Sagea.
”Tekanan ini tidak akan menghentikan perjuangan kami. Kami berdiri bukan hanya untuk hari ini, tapi untuk menjaga tanah, air, dan hutan bagi generasi yang akan datang dari ‘monster’ tambang yang rakus,” tutup pernyataan tersebut.




















