Sorotpublik.id HALSEL – Seorang Warga inisial RB (57) akan melaporkan oknum Polisi inisial AN yang bertugas di Polsek Obi selatan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, terkait dugaan penganiyaan. Kuasa hukum RB, Suherman Ura, menyatakan bahwa pihaknya akan mengadukan masalah kliennya ke Bid Propam Polda Maluku Utara
Suherman Ura, menjelaskan bahwa laporan tersebut akan dibuat karena RB merasa menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi AN. Rabu, (18/02/2026)
“Kami akan melaporkan oknum polisi AN ke Bid Propam Polda Maluku Utara karena klien kami merasa menjadi korban penganiayaan,” kata Suherman Ura.
Masalah dugaan penganiyaan klienya oleh Polisi inisial AN itu hari minggu dan TKP nya di Kantor Polsek Obi Selatan, dimana AN bertugas. Untuk sementara hasil visum serta saksi sudah di siapkan kami untuk secepatnya buat laporan resmi.
“Tri Dharma Polisi adalah Melindungi, Mengayomi, Melayani dan Motto ini merupakan pedoman bagi semua anggota POLRI dalam menjalankan tugasnya. Tapi yang terjadi di Polsek Oba berbanding terbalik dan jelas mencoreng dengan adanya dugaan penganiyaan oleh Polisi inisial AN terhadap klien kami,” tutupnya.
Sementara berita ini dipublish, Redaksi Sorotpublik.id masih berupaya mengkonfirmasi Oknum Polisi inisial AN yang bertugas di Polsek Obi Selatan atas dugaan penganiyaan yang dilakukannya.




















