Scroll untuk baca artikel
BeritaHukumTeknologiUncategorizedViral

Sindir Keras Diskomsendi Halut, Aziz: Tak Paham Aturan, Mundur Saja!

151
×

Sindir Keras Diskomsendi Halut, Aziz: Tak Paham Aturan, Mundur Saja!

Sebarkan artikel ini

SorotPublik.id Halmahera Utara – Sorotan tajam dialamatkan kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskomsendi) Halmahera Utara (Halut). Akademisi hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Dr. Abdul Aziz Hakim, SH., MH. Melontarkan kritik pedas menyusul adanya dugaan tindakan diskriminatif terhadap insan pers dalam menjalankan tugas peliputan di lingkup Pemerintah Daerah Halut. Selasa 17/3/2026

Aziz menegaskan, menjadi pejabat publik berarti siap menjadi pelayan rakyat. Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan “negara rimba” di mana pejabat bisa berbuat sewenang-wenang tanpa mengindahkan aturan main yang berlaku.

“Jika tidak paham soal ihwal berpemerintah, mending mengundurkan diri. Jadi pejabat itu pelayan publik. Wajib hukumnya paham hukum dan prinsip berdemokrasi agar tidak menjadi beban negara dan rakyat,” tegas Aziz

Ia menyayangkan sikap oknum pejabat yang terkesan mempertontonkan ketidakpahaman terhadap sistem hukum. Aziz menilai, tindakan menghalangi kerja pers adalah bentuk kemunduran demokrasi di Halut. Ia bahkan menyarankan Bupati Halmahera Utara untuk segera melakukan evaluasi terhadap pejabat yang tidak profesional.

“Jangan terkesan pertontonkan kebodohan di mata publik dengan tindakan di luar aturan. Kalau tidak mau diawasi publik, terutama pers, mending jadi tukang baparas di kobong (kebun) saja. Jangan urus hal-hal yang berhubungan dengan orang banyak,” cetusnya.

Lebih lanjut, Aziz meminta para pejabat untuk kembali membuka buku dan mempelajari regulasi, mulai dari UU Pemerintahan Daerah, UU Pelayanan Publik, hingga UU Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, pejabat seharusnya berterima kasih kepada pers karena fungsinya sebagai pengawal jalannya pemerintahan.

“Bayangkan jika fungsi kontrol tidak jalan, maka penyalahgunaan kekuasaan akan dianggap halal setiap hari. Pers itu dilindungi secara konstitusional untuk mengakses informasi, apalagi yang berkaitan dengan kepentingan publik, bukan privat,” jelasnya.

Aziz menutup pernyataannya dengan peringatan keras agar Diskomsendi maupun instansi lainnya menghentikan segala bentuk diskriminasi terhadap jurnalis. Menghalangi tugas pers bukan hanya melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999, tetapi juga bersinggungan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Jangan kase iko mau (jangan sesuka hati). Perlihatkan kinerja yang baik. Anda diangkat untuk bekerja atas nama rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kantor semata. Stop diskriminasi pers!” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *