SorotPublik.id, SANANA – Pengadilan Negeri (PN) Sanana kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka AMKA alias PA dalam perkara dugaan tindak pidana Belanja Tak Terduga (BTT) Belanja Modal dan Barang Habis Pakai (BMHP).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Snn yang digelar pada Senin (19/1/2026), dengan Termohon Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Permohonan praperadilan diajukan guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kejaksaan.
Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Raimond, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan praperadilan telah berlangsung selama sekitar satu minggu, sejak 12 Januari 2026.
“Dalam persidangan, Kejari Kepulauan Sula selaku Termohon mengajukan sejumlah alat bukti surat serta menghadirkan satu orang saksi fakta, yakni Raimond Chrisna Noya, selaku penyidik perkara BTT BMHP,” ujar Raimond kepada wartawan.
Sementara itu, pihak Pemohon menghadirkan sejumlah alat bukti surat serta dua orang ahli, masing-masing Ahli Hukum Tata Negara (Konstitusi) dan Ahli Hukum Pidana.
Setelah memeriksa seluruh alat bukti dan mendengar keterangan para pihak, Hakim Tunggal PN Sanana, Ilham Akbar, S.H., dalam amar putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka AMKA alias PA.
Menurut Raimond, penolakan tersebut menjadi yang kedua kalinya bagi tersangka AMKA alias PA. Sebelumnya, pada 22 Desember 2025, Hakim Praperadilan PN Sanana juga telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan AMKA bersama dua tersangka lainnya dalam perkara yang sama.
“Putusan ini menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan perkara BTT BMHP yang dilaksanakan oleh Kejari Kepulauan Sula di bawah kepemimpinan Kajari Juli Antoro Hutapea, S.H., M.H., telah berjalan sah dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengajak masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula untuk terus mengawasi dan mengawal proses penegakan hukum hingga perkara tersebut tuntas. Pasalnya, dua tersangka lainnya kembali mengajukan permohonan praperadilan yang dijadwalkan mulai disidangkan pada Selasa (20/1/2026).
Kejari Kepulauan Sula menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi BTT BMHP secara profesional, transparan, dan humanis, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. (*) Red









