Example floating
Example floating
Example 728x250
Opini

Penyidik Nakal, Kriminalisasi, dan Sanksi Semu dalam KUHAP Nasional

117
×

Penyidik Nakal, Kriminalisasi, dan Sanksi Semu dalam KUHAP Nasional

Sebarkan artikel ini

Oleh: Armin Kailul

Salah satu penyakit kronis dalam penegakan hukum pidana di Indonesia adalah abuse of power oleh penyidik. Dalam banyak kasus, hukum tidak bekerja sebagai alat keadilan, melainkan berubah menjadi instrumen kekuasaan. Penyidikan yang seharusnya mencari kebenaran justru kerap dipakai untuk menekan, mengintimidasi, bahkan mengkriminalisasi warga.

banner 728x90

Masalah ini bukan sekadar soal oknum, melainkan persoalan struktur hukum acara pidana yang memberi kewenangan besar kepada penyidik, tetapi gagal menyediakan sanksi yang tegas dan efektif ketika kewenangan itu disalahgunakan.

Abuse of Power di Balik Kewenangan Penyidikan. KUHAP memberikan wewenang luas kepada penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1), mulai dari pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan. Kewenangan ini dimaksudkan untuk menegakkan hukum, bukan untuk menciptakan rasa takut.

Namun dalam praktik, kewenangan tersebut kerap disalahgunakan. Penangkapan dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup, penahanan dipaksakan tanpa urgensi hukum, saksi ditekan agar memberi keterangan sesuai skenario, dan alat bukti dipelintir demi menetapkan tersangka.

Inilah bentuk nyata abuse of power: ketika prosedur hukum dijalankan secara formal, tetapi substansinya melanggar keadilan dan akal sehat.

Kriminalisasi Hukum yang Tajam ke Warga Kriminalisasi bukan peristiwa kebetulan, Ia sering muncul sebagai pola. Laporan tertentu diproses dengan cepat, sementara laporan lain diabaikan. Seseorang bisa dengan mudah menjadi tersangka, bukan karena cukup bukti, tetapi karena tidak punya kuasa.

Padahal Pasal 1 angka 2 KUHAP menegaskan bahwa penyidikan bertujuan membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya, bukan mencari-cari kesalahan. Ketika penyidikan justru digunakan untuk membungkam kritik, menyelesaikan konflik kepentingan, atau memenuhi pesanan, maka hukum pidana telah diselewengkan.

Dalam kondisi ini, tersangka tidak lagi diperlakukan sebagai subjek hukum, melainkan sebagai objek kekuasaan.

Sanksi dalam KUHAP: Ada, Tapi Tidak Menyentuh Pelaku. KUHAP sebenarnya mengenal mekanisme koreksi terhadap tindakan penyidik, namun bukan sanksi yang bersifat menghukum pelaku. Praperadilan (Pasal 77–83 KUHAP) hanya menilai sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan. Jika tidak sah, yang dibatalkan adalah tindakannya, bukan penyidiknya.

Begitu pula Pasal 95 KUHAP tentang ganti rugi dan rehabilitasi. Korban memang mendapat pemulihan, tetapi penyidik yang melanggar hukum tidak otomatis dimintai pertanggungjawaban personal.

Di sinilah letak persoalan serius KUHAP Nasional: penyidik bisa melanggar hukum acara, tetapi hampir tidak pernah menanggung konsekuensi langsung.

Etik dan Disiplin: Jalan Pintas yang Tumpul Sering kali, pelanggaran penyidik dialihkan ke mekanisme etik atau disiplin internal. Namun sanksi etik kerap bersifat ringan, tertutup, dan tidak memberi efek jera.

Padahal, ketika penyidik melakukan penangkapan sewenang-wenang, rekayasa perkara, atau tekanan dalam pemeriksaan, itu bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.

Jika pelanggaran hukum diselesaikan hanya dengan sanksi etik, maka pesan yang disampaikan negara sangat berbahaya: aparat boleh melanggar hukum, selama masih dalam lingkaran institusi.

Negara hukum mensyaratkan satu hal mendasar: kekuasaan harus dapat dihukum ketika menyimpang. Selama KUHAP Nasional tidak menyediakan sanksi tegas, langsung, dan transparan terhadap penyidik yang menyalahgunakan wewenang, maka abuse of power dan kriminalisasi akan terus berulang.

Menegakkan hukum pidana bukan hanya soal menghukum warga, tetapi juga menertibkan aparat penegak hukum. Tanpa itu, keadilan hanya akan menjadi slogan, dan hukum akan terus kehilangan wibawanya di mata publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *