SorotPublik.id SANANA – Kasus Dugaan Pengancaman yang di lakukan oleh Sahrul Taohi terhadap Nurhayati Yoisangadji di Desa Wailia Kecamatan Sulabesih Tengah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara telah di Laporkan ke Polres Kepulauan Sula.
Awal mula terjadinya Pengancaman terhadap Nurhayati Yoisangadji pada Hari Rabu Tanggal 01 Oktober 2025 Sekitar jam 23.30 Wit, awalnya korban bersama suaminya yang lagi duduk tiba tiba saudara Sahrul Taohi datang dengan membawa senjata tajam (Parang) dan di pengaruhi alkohol dan bicara dengan Keras dan marah marah kepada korban dan Suaminya, atas Kejadian tersebut korban merasa traumah dan ketakutan.
Kuasa Hukum Nurhayati Yoisangadji, Adha Buamona, S.H, Menyampaikan kalau kasus Pengancaman terhadap Klean kami Nurhayati Yoisangadji telah di laporkan ke Polres Kepulauan Sula tentang Pengancaman. Kamis, (12/02/2026)
“Klaen kami merasa trauma dan takut atas tindakan Sahrul Taohi, Ucap Adha
Ia, menambahkan kasus kekerasan atau pengancaman dapat di pidana paling lama 1 (satu) tahun sesuai Pasal 448 poin a secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, atau memaksa orang lain untuk melakukan dan bisa di ancam dengan pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP di ancaman dengan pidana paling lama satu Tahun penjara, dan bisa di kenakan pasal berlapis, yaitu pasal 335 KUHP (Pemaksaan/ancaman) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 yang mengatur Pidana membawa senjata tajam tanpa Hak (ancaman hingga 10 tahun)
“Kasus pengancaman ini bukan kasus main main, saya berharap Polres Kepulauan sula dapat bekerja secara transparan dan independen, Tutup Adha
Untuk perkembangan Penanganan Kasus Pengancaman terhadap Nuhayati Yoisangadji, Kami masi menunggu informasi resmi dari Polres Kepulauan Sula (*) Red




















