Example floating
Example floating
Example 728x250
Opini

Pasal 265 KUHP Nasional: Ketertiban Versus Kriminalisasi Musik Rakyat di Maluku Utara

60
×

Pasal 265 KUHP Nasional: Ketertiban Versus Kriminalisasi Musik Rakyat di Maluku Utara

Sebarkan artikel ini

Oleh: Armin Kailul

Bagi masyarakat Maluku Utara, musik bukan sekadar hiburan. Ia adalah identitas, bahasa kebudayaan, dan cara paling jujur mengekspresikan kebersamaan. Dari tifa, gong, totobuang, hingga joget kampung dalam pesta rakyat dan hajatan, bunyi adalah denyut hidup sosial. Karena itu, kekhawatiran publik terhadap Pasal 265 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) tidak boleh dianggap berlebihan.

banner 728x90

Pasal ini, yang mengatur larangan perbuatan mengganggu ketertiban umum termasuk melalui bunyi-bunyian, menyimpan potensi serius kriminalisasi ekspresi musik rakyat. Masalahnya bukan pada niat menjaga ketertiban, melainkan pada cara negara mengemas ketertiban dalam ancaman pidana.

Norma Karet dalam Ruang Budaya Lokal Pasal 265 menggunakan frasa yang sangat lentur: mengganggu ketertiban umum, kegaduhan, atau mengusik masyarakat. Dalam konteks Maluku Utara, frasa ini menjadi problematis. Apa yang disebut “gaduh” bagi aparat, sering kali justru merupakan tradisi sah bagi warga.

Joget, dan pesta adat atau musik rakyat di Ternate bukan perbuatan kriminal. Namun, dengan rumusan pasal yang kabur, seluruh aktivitas itu secara teoritis dapat ditarik ke wilayah pidana hanya karena ada pihak yang merasa terganggu.

Di sinilah Pasal 265 berhadapan langsung dengan asas lex certa dan kepastian hukum. Hukum pidana tidak boleh berdiri di atas selera, persepsi, atau preferensi subjektif aparat.

Ketika Ketertiban Menjadi Alat Kontrol Pengalaman menunjukkan bahwa pasal-pasal lentur hampir selalu berujung pada penegakan hukum yang selektif. Di daerah, bukan rahasia lagi bahwa acara rakyat kecil lebih mudah ditertibkan, sementara kegiatan serupa yang melibatkan kekuasaan atau elite sering kali dibiarkan.

Pasal 265 membuka ruang abuse of power: musik rakyat dipidana, pesta adat dibubarkan, joget kampung dianggap pelanggaran hukum, tanpa ukuran objektif yang jelas.

Hukum pidana, yang seharusnya melindungi warga, justru berpotensi berubah menjadi alat pendisiplinan budaya. Ini bukan lagi penegakan ketertiban, melainkan kontrol sosial yang represif.

Overkriminalisasi dan Kegagalan Ultimum Remedium Gangguan suara sejatinya adalah persoalan sosial dan administratif. Negara punya banyak instrumen selain pidana: perizinan, pembatasan waktu, sanksi administratif, hingga mediasi komunitas. Namun Pasal 265 memilih jalan paling keras: ancaman pidana.

Pilihan ini mencerminkan overkriminalisasi, yakni kecenderungan negara menarik masalah sosial ke ranah pidana secara berlebihan. Akibatnya, hukum pidana kehilangan martabatnya sebagai ultimum remedium, dan justru menjadi instrumen utama mengatur kehidupan sehari-hari rakyat.

Di daerah seperti Maluku Utara, pendekatan ini berbahaya. Ia menciptakan ketakutan hukum, bukan kesadaran hukum. Warga akhirnya diam, bukan karena salah, tetapi karena takut diproses pidana.

Bertentangan dengan Konstitusi dan HAM Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berekspresi, sementara Pasal 32 UUD 1945 menegaskan kewajiban negara melindungi dan mengembangkan kebudayaan nasional. Musik adat dan pesta rakyat jelas berada dalam koridor perlindungan konstitusional tersebut.

Menarik ekspresi budaya ke dalam ancaman pidana berarti negara gagal membedakan antara ketertiban dan pembungkaman. Dalam perspektif HAM, pembatasan ekspresi harus ketat, proporsional, dan benar-benar diperlukan. Pasal 265, dengan rumusannya saat ini, tidak memenuhi standar itu.

Ketertiban Tanpa Membungkam Pasal 265 KUHP Nasional tidak boleh dijalankan sebagai pasal sapu jagat untuk menertibkan segala yang berbunyi. Aparat penegak hukum wajib menafsirkan pasal ini secara restriktif, konstitusional, dan sensitif terhadap konteks budaya lokal.

Jika tidak, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan kriminalisasi tradisi. Dan ketika musik rakyat diperlakukan sebagai delik, negara hukum sedang berjalan mundur. Ketertiban memang penting. Tetapi ketertiban yang membungkam budaya adalah ketertiban yang gagal memahami rakyatnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *