SorotPublik.id, SANANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Waibau, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Proses RJ tersebut digelar di Kantor Camat Sanana dengan melibatkan tersangka, korban, serta unsur masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat.
Perkara penganiayaan yang melibatkan tersangka Sarif Ipa alias Om Alo dan korban Ibu Sauna itu disepakati untuk diselesaikan secara damai setelah para pihak mencapai kesepahaman melalui dialog dan musyawarah yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Penerapan Restorative Justice ini mendapat apresiasi dari kuasa hukum tersangka, Abdulah Ismail, S.H. Ia menilai langkah Kejari Kepulauan Sula sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru serta Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorasi (Restorative Justice).
“KUHP Baru telah memberikan arah yang jelas bahwa perkara pidana tertentu, khususnya yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Ini bisa dilakukan sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan,” kata Abdulah Ismail kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Menurut Abdulah, kebijakan yang dijalankan Kejari Kepulauan Sula mencerminkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Ia juga menilai kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, menunjukkan komitmen kuat dalam menerapkan hukum secara humanis dan berkeadilan.
“Sejak awal kepemimpinan Pak Julianto Ro Hutapea, Kejari Kepulauan Sula menunjukkan kinerja yang progresif. Penerapan Restorative Justice ini menjadi langkah maju dalam penegakan hukum yang lebih berkeadilan di daerah,” ujarnya.
Abdulah berharap penerapan mekanisme RJ oleh Kejari Kepulauan Sula dapat menjadi contoh bagi aparat penegak hukum lainnya, termasuk kepolisian, agar penyelesaian perkara pidana tidak selalu berujung pada proses pemidanaan.
“Jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa jika perkara tidak selesai di tahap penyidikan, maka tidak ada lagi ruang damai. Kejaksaan telah membuktikan bahwa penyelesaian secara Restoratif Justice masih sangat dimungkinkan, juga pada tahap penuntutan” tegasnya.
Ia menambahkan, penerapan RJ merupakan amanat langsung dari Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 yang menekankan penyelesaian perkara pidana secara humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif.
Dengan diterapkannya mekanisme Restorative Justice ini, Abdulah meyakini ke depan semakin banyak perkara pidana ringan yang dapat diselesaikan secara damai, tanpa harus melalui proses penuntutan di pengadilan.
“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya Kejari Kepulauan Sula, khususnya Kepala Kejaksaan Negeri, Kasi Pidum, dan seluruh jajaran yang telah menyelesaikan perkara ini melalui pendekatan keadilan restoratif,” pungkasnya. (*) Red
















