Example floating
Example floating
Example 728x250
AnakBeritaHukumInternasionalKriminalUncategorizedViral

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Polsek Mangoli Barat olah TKP

172
×

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Polsek Mangoli Barat olah TKP

Sebarkan artikel ini

SorotPublik.id, SANANA– Penyidik Polsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melengkapi berkas perkara dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Minggu (25/1/2026).

Kegiatan olah TKP tersebut turut dihadiri korban berinisial ZT alias Fitri, yang didampingi kuasa hukumnya, Fadli Wambes, SH, serta penyidik Polsek Mangoli Barat. OlahTKP dilakukan di lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya peristiwa, tepatnya di area lapangan terbang Airport Gulanis Falabisahaya, dari arah utara menuju barat, di sisi kiri lokasi.

banner 728x90

ZT alias Fitri mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi sebanyak lima kali di dua lokasi berbeda.

“Dia lakukan di titik pertama dua kali dan di titik kedua tiga kali. Dia paksa dan dia jambak rambut,” ujar ZT alias Fitri usai pelaksanaan olah TKP.

Korban juga menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan dan disertai unsur kekerasan, yang semakin memperkuat dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Fadli Wambes, SH, meminta kepada Kapolres Kepulauan Sula agar penanganan perkara tersebut segera dipercepat hingga tahap pengembalian berkas ke Kejaksaan.

“Saya selaku penasihat hukum meminta kepada Kapolres Kepulauan Sula agar kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Sesuai penyampaian Kanit PPA Reskrim Polres Kepulauan Sula, Ikbal Umanilo, berkas perkara tinggal melengkapi foto tempat kejadian dan alat bukti, yang saat ini sudah lengkap,” tegas Fadli.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban, mengingat kasus tersebut menyangkut perlindungan hak anak (*) Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *