Scroll untuk baca artikel
HukumBeritaTeknologiUncategorizedViral

IMM Sula Semprot Inspektorat: Kasus Korupsi DD Kabau Pantai Jalan di Tempat

128
×

IMM Sula Semprot Inspektorat: Kasus Korupsi DD Kabau Pantai Jalan di Tempat

Sebarkan artikel ini

SorotPublik.id SANANA – Penanganan dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat, kembali memicu reaksi keras. Pasalnya, kasus yang merujuk pada tahun anggaran 2022 tersebut dinilai mengendap terlalu lama di meja Inspektorat Kepulauan Sula tanpa kejelasan status hukum.

Ketua Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, secara terang-terangan menyebut Inspektorat telah “Gagal Total” (Gatal) dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas internal pemerintah daerah.

“Kasus ini sudah lama bergulir, tapi kenapa sampai sekarang hasil pemeriksaannya belum juga diserahkan kepada pihak Kejaksaan? Ini menjadi tanda tanya besar bagi publik,” tegas Prabowo kepada awak media, Selasa (17/3/2026).

Berdasarkan data dan laporan masyarakat yang dihimpun, terdapat sejumlah item pekerjaan pada Tahun 2022 yang diduga fiktif dan berpotensi merugikan keuangan negara. Beberapa poin krusial yang disoroti antara lain Pembangunan Talut (50 meter): Anggaran sebesar Rp 190 juta. Pembukaan Jalan Baru (50 meter): Anggaran sebesar Rp 50 juta. Pengadaan Sapi Kurban: Anggaran Rp 9 juta (1 ekor). Program Kelompok Tani: Anggaran Rp 48 juta untuk dua kelompok.

Menurut Prabowo, lambatnya penanganan kasus ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat Desa Kabau Pantai terhadap penegakan hukum di Kepulauan Sula.

Secara hukum, penyalahgunaan dana desa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang diatur secara ketat. Jika dugaan fiktif tersebut terbukti, oknum yang terlibat dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1): Mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun. Pasal 3: Mengenai penyalahgunaan kewenangan atau sarana yang ada karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan negara.

“Kami mendesak Inspektorat segera menyerahkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) ke jaksa. Jangan sampai ada kesan melindungi oknum tertentu. Korupsi adalah musuh rakyat, terlebih jika menyentuh hak-hak masyarakat desa,” tutup Prabowo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *