Scroll untuk baca artikel
BeritaViral

HMI Cabang Ternate Gelar Aksi, Desak Polda Malut Hentikan Pemanggilan 14 Warga Sage-Kiya

72
×

HMI Cabang Ternate Gelar Aksi, Desak Polda Malut Hentikan Pemanggilan 14 Warga Sage-Kiya

Sebarkan artikel ini

SorotPublik.id TERNATE – HMI Cabang Ternate Gelar Aksi, Desak Polda Malut Hentikan Pemanggilan 14 Warga Sage-Kiya.

Himpun Mahasiswa Islam Cabang Ternate, menggelar aksi damai di depan kediaman kantor Gubernur Maluku Utara. Aksi tersebut kecaman terhadap tindakan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara atas tindakannya yang dinilai tidak berpihak pada rakyat. Senin 2/3/2026.

HMI menilai tindakan masyarakat merupakan hak demokrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 65 Ayat 1 dan pasal 66.

Koordinator Lapangan Yusril J Todoku dalam orasinya menyampaikan, Kepolisian Daerah (Polda) Segerah menghentikan pemanggilan terhadap 14 warga Sagea-Kiya.

“Kami mengecam keras tindakan Polda yang tidak berpihak kepada masyarakat, Polda Maluku Utara Segerah Memberhentikan Pemanggilan Terhadap 14 warga Sagea-Kiya.” Tegas Yusril Dalam Bobotan Orasinya.

Selain itu, HMI Cabang Ternate mendesak Gubernur Maluku Utara agar mengeluarkan rekomendasi penolakan IPB PT. Ormat Geothermal. Desakan ini disampaikan oleh seluruh orator yang menyampaikan bobotan orasinya.

HMI juga menilai tindakan pemerintah pusat tidak mempertimbangkan sisi ekonomi dan ekologis masyarakat Halmahera Barat. Pasalnya atas nama “energi hijau” Telaga Rano tercancam oleh industri panas bumi dari PT. Ormat Geotermal.

“Energi hijau tidak boleh menjadi kedok eksploitasi, dan juga pemerintah pusat seharusnya mempertimbangkan PT Ormat Geotermal yang akan bercokol di Halbar, berkaca dari wilayah-wilayah.” Salah seorang Orator perwakilan Komsat Ahmad Dahlan.

Lebih lanjut, HMI menyatakan delapan tuntutan rakyat.

1. Desak Polda Maluku Utara untuk segera Memberhentikan Pemanggilan Terhadap 14 warga Sagea-Kiya

2. Desak Gubernur Maluku Utara segera mengeluarkan rekomendasi penolakan IPB PT. Ormat Geothermal.

3. Hentikan kriminalisasi aktivis lingkungan.

4. Mendesak Pemprov Malut untuk segera Transparansi Izin Panas Bumi dan Amdal

5. Hentikan IUP PT MAI di Sagea

6. Gubernur Malut segera membatalkan Pelelangan PT Ormat Geotermal

7. Mendesak DLH untuk membuka hasil kajian akademis terkait dengan dampak ekologis di Kecematan Sahu.

8. Desak Bepeda untuk Transparansi RT/RW Halmahera Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *