SorotPublik.id, TERNATE – Pembangunan dan operasional Kampus Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (Unutara) di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, kini dibayangi persoalan hukum. Yayasan Al-Ihsan Halaqa Nusantara selaku pengelola digugat lantaran diduga belum melunasi sisa pembayaran lahan yang telah digunakan sejak tahun 2019.
Berdasarkan keterangan pendamping hukum ahli waris, Inrico Boby Pattipeiluhu, sengketa ini bermula dari perjanjian jual beli tanah pada 18 Juli 2019. Transaksi dilakukan antara pihak yayasan dengan Eklesiana Hendryetha Titaheluw, ahli waris dari Mice Hermina Noya/Titaheluw.
Objek sengketa adalah lahan seluas 444 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 102 yang berlokasi di Jalan Cempaka.
Dari total nilai transaksi yang disepakati sebesar Rp 900 juta, pihak yayasan dilaporkan baru menyetor sebagian kecil dari kewajibannya. KeteranganNilaiTotal Kesepakatan HargaRp 900.000.000 total yang Sudah DibayarRp 325.000.000 sisa Tunggakan Belum Dibayar Rp 575.000.000
Inrico menegaskan bahwa sejak enam tahun lalu, kliennya telah memberikan kelonggaran. Ketua Yayasan, Asmarbani, disebut pernah menjanjikan pelunasan secara lisan pada akhir tahun 2019 dengan alasan menunggu penyesuaian anggaran.
“Sejak 2019 sampai sekarang tidak pernah ada pelunasan. Klien kami menyetujui pembangunan kampus saat itu dengan syarat pelunasan dilakukan di tahun yang sama,” ujar Inrico dalam konferensi pers di Kantor IstanaFM, Selasa 10/2/2026
Meski kewajiban finansial belum dituntaskan, pihak yayasan tetap melanjutkan pembangunan dan telah mengoperasikan aktivitas akademik Kampus Unutara di atas lahan tersebut (*) Aji




















