SorotPublik.id TERNATE – Penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Batu Anteru, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, kini mendapat sorotan dari Akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), setelah beredar dugaan Penampungan BBM di lorong-loron. Selasa, (10/02/2026)
Berdasarkan data yang dihimpun dari media online ayoternate.com terdapat beberapa oknum yang menggunakan tengki rakitan untuk mengangkut Minyak dengan volume yang tinggi.Setelah mengangkut, oknum tersebut kemudian mengedarkan di setiap kios-kios bugis di Kota Ternate.
Seorang warga bernama Jul memberikan keterangan dalam media ayoternate.com bahwa, tampungan minyak di pemukiman warga sangat membahayakan.
“Sebenarnya tampung minyak di tengah-tengah pemukiman warga itu sangat membahayakan. Kebakaran sangat mudah terjadi,” kata Jul, salah satu warga Kota Ternate dalam media.
Kasus tersebut menyita perhatian dari Akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Dr. Abdul Aziz Hakim, SH., MH. Ia menegaskan pihak berwajib harus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
“Saya kira jika benar ada penampungan ini dilakukan secara ilegal atau tanpa izin maka ada dugaan pidana yang harus ditindak.” Ujar Aziz saat dimintai tanggapannya.
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar hukum dan oknum harus ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, agar tidak menimbulkan kerugian negara.
“Aparat kepolisian segera melakukan proses hukum kepada pihak-pihak atau oknum yang terlibat dalam kasus ini.” Tegasnya
Aziz juga menilai kasus tersebut jika tidak ditindak secara tegas maka terkesan seperti terjadi pembiaran dari pihak yang berwenang di wilayah Kota Ternate, dan menimbulkan spekulasi macam-macam dari publik, sebab tempat penampungan BBM juga sangat berpotensi merugikan masyrakat disekitar penampungan BBM bahkan bisa menimbulkan korban jika terjadi kebakaran atau ledakan (*) Aji




















