SorotPublik.id JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) Soroti Satgas PKH, diduga meloloskan PT. Position yang beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, dari denda meski kegiatan melebihi batas.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM), Usman Mansur, angkat suara terkait polemik hukum yang melibatkan PT Position.
Ia mempertanyakan kinerja Satuan Tugas Penertiban Pertambangan dan Kehutanan (Satgas PKH) setelah perusahaan tersebut diduga tidak dikenai sanksi denda meski kegiatan usahanya dinilai telah melampaui batas izin dan berdampak lingkungan.
Menurut Usman, kasus yang tengah bergulir di pengadilan menunjukkan adanya keganjilan dalam penegakan hukum lingkungan.
“Persidangan mengungkap bahwa aktivitas PT Position telah melampaui batas, termasuk dugaan penggalian dan pembukaan lahan tanpa izin di wilayah konsesi milik PT Wana Kencana Mineral,” kata Usman saat konferensi pers di Jakarta. Kamis, (05/03/2026).
Dalam putusan persidangan sebelumnya, kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) menyatakan bahwa PT Position melakukan illegal mining di wilayah IUP PT WKM dan menyebabkan potensi kerugian negara sekitar US$ 95.000 (sekitar Rp 1,5 miliar) akibat pengambilan bijih nikel yang tidak memiliki izin yang jelas.
“Kita melihat ada fakta persidangan yang menguatkan dugaan aktivitas mereka telah melampaui batas izin usaha. Namun sanksi administratif berupa denda yang semestinya dijatuhkan oleh otoritas terkait tidak pernah nampak sampai hari ini,” ujar Usman.
Menurutnya, hal ini mencerminkan lemahnya komitmen penegakan hukum lingkungan hidup dan tambang di Indonesia.
Usman juga menyebutkan bahwa Satgas PKH seharusnya memberikan contoh tegas dalam penindakan terhadap pelanggaran lingkungan, apalagi ketika ada bukti-bukti aktivitas yang melampaui batas teknis berdasarkan keterangan ahli di pengadilan.
“Kalau kasus lain, penambang yang jelas melanggar aturan kena sanksi, kenapa kasus ini seperti “lolos tanpa dend” ada apa? tambahnya.
DPP IMM dan aktivis lingkungan berharap agar penegak hukum dan Satgas PKH segera mengevaluasi kembali keputusan penindakan, termasuk kemungkinan mempercepat proses administratif atau perdata yang berujung pada denda atau pencabutan izin, demi menegakkan keadilan dan melindungi lingkungan hidup. Pernyataan ini sekaligus menunjukkan kekecewaan terhadap lambatnya proses perkara PT Position yang hingga kini dianggap kontroversial oleh publik.
Untuk di ketahui Kasus sengketa antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral sendiri masih terus diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan fokus pada kegiatan pematokan lahan dan aktivitas penambangan yang menjadi perdebatan kedua belah pihak di ruang persidangan.




















