Scroll untuk baca artikel
HukumBeritaUncategorizedViral

DPP IMM desak Kapolri segera Copot Kapolda Maluku Utara

119
×

DPP IMM desak Kapolri segera Copot Kapolda Maluku Utara

Sebarkan artikel ini

SorotPublik.id JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM), mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Maluku Utara, karena di nilai gagal melindungi masyarakat dalam konflik lahan dengan perusahan tambang di Subaim Halmahera Timur, Provinsi maluku Utara.

Desakan ini di picu dari pemanggilan empat warga subaim dalam konflik lahan dengan pihak perusahan, Aparat melakukan penggilan kepada warga yang memperjuangkan hak hak atas tanahnya.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM Usman Mansur, menilai aparat telah menunjukan kegagalan yang serius, dimana aparat memeriksa warga yang melindungi hak atas tanah mereka

“Kami mendesak Kapolri untuk segera mencopot kapolda maluku utara dan Kapolres Halmaherah Timur, tegas usman. Jumat, (27/02/206)

Usman menegaskan, pemanggilan empat warga tidak boleh dilakukan secara serampangan. Berdasarkan KUHAP Pasal 1 angka 14 dan Pasal 17, seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila terdapat bukti permulaan yang cukup. Bahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 secara eksplisit mengharuskan minimal dua alat bukti yang sah sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

“Polisi seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan alat untuk menekan rakyat. Jika warga yang membela hak hidupnya justru dikriminalisasi, ini alaram keras bahwa ada yang tidak beres dalam penegakan hukum di Maluku Utara,” lanjut Usman

Selain mendesak pencopotan Kapolda Maluku Utara, DPP IMM juga meminta Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola penanganan konflik agraria di wilayah Maluku Utara.

Jika desakan ini tidak di hiraukan, kami akan mekaukan unjuk rasa sebagai bentuk Protes, dan akan menempuh langkah hukum lanjutan, mulai dari praperadilan, pelaporan ke Propam Polri, hingga pengaduan ke Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *