Sorotpublik.id SANANA – Aktivitas penabangan Pohon tanpa ijin (Ilegal Logging) yang di lakukan oleh CV Anugrah 4 Mangoli Mandiri di Desa Wailoba Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Sula, Propinsi Maluku Utara, mendapat sorotan tajam Dari Ketua DPD IMM Maluku Utara. Jumat, (13/02/2026)
Pasalnya kegiatan penabangan pohon tersebut di duga tidak ada pemberitahuan terhadap warga Desa setempat dan melanggar ketentuan Undang undang Kehutanan.
Ketua DPD IMM Maluku Utara, M. Taufan Baba, menyebutkan penabangan pohon tanpa ijin ( ilegal Logging) merupakan tindakan melanggar Undang undang No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Kehutanan, dapat di jerat dengan sangsi pidana penjara maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar
“Kami mendesak Kapolda Maluku Utara untuk segera panggil dan periksa Direktur CV Anugrah 4 Mangoli Mandiri, Ucap topan
Ia, menambahkan penabangan pohon secara tidak Sah tanpa izin dari Pemerintah, ini merupakan tindakan merusak lingkungan, hewan kehilangan habitat dan dampak negatif lainnya
“Jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, siapapun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu, dan apa bila desakan ini tidak di indahkan maka kami akan melakukan demonstrasi sebagai bentuk protes, tutup Taufan
Hingga berita ini di Publikasi kami masi berupaya mengkonfirmasi Kepala Pengelola Hutan (KPH) Sula (*) Red




















