Scroll untuk baca artikel
BeritaHukumUncategorizedViral

Dinilai Melempem Tangani Temuan BPK Rp9,8 Miliar di KPU Malut, SEMAINDO Desak Jaksa Agung Copot Kajati Malut

67
×

Dinilai Melempem Tangani Temuan BPK Rp9,8 Miliar di KPU Malut, SEMAINDO Desak Jaksa Agung Copot Kajati Malut

Sebarkan artikel ini

SorotPublik.id JAKARTA – Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat-DKI Jakarta mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, S.H., M.Hum. Desakan ini menyusul tudingan pengabaian terhadap temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Maluku Utara. Jumat 20/2/2026

Ketua SEMAINDO Halbar-DKI, Sahrir Jamsin, menegaskan bahwa hingga hari ini, belum ada langkah hukum transparan yang diambil Kejati Malut terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 24/LHP/XIX.TER/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024.

“Temuan BPK adalah dokumen resmi negara yang semestinya menjadi pintu masuk penyelidikan. Jika temuan sebesar ini dibiarkan mengendap lebih dari setahun tanpa kejelasan, wajar jika publik menduga ada pembiaran. Jaksa Agung harus segera mencopot pimpinan Kejati Malut,” tegas Sahrir

Berdasarkan data LHP BPK RI yang dikantongi SEMAINDO, terdapat penyimpangan belanja total sebesar Rp9,8 miliar pada tiga instansi, yakni KPU Provinsi Malut (Mohtar Alting), KPU Halmahera Selatan (Tabrid S. Thalib), dan KPU Kota Tidore Kepulauan (Randi Ridwan).

Adapun rincian penyimpangan tersebut meliputi:

• Rp1,137 Miliar: Belanja tanpa bukti yang sah.

• Rp8,759 Miliar: Pertanggungjawaban belanja tidak sesuai ketentuan.

• Rp329,54 Juta: Pengadaan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) yang menyalahi atura.

Selain indikasi penyimpangan, SEMAINDO juga menyoroti ketimpangan serapan anggaran yang dinilai tidak rasional. Pada Tahun Anggaran 2023, terdapat sisa anggaran sebesar Rp26,37 miliar. Kondisi ini memburuk pada Semester I 2024, di mana dari anggaran Rp320,4 miliar, hanya terealisasi Rp172,96 miliar.

“Secara akumulatif, sepanjang 2023 hingga Semester I 2024, ada Rp173,81 miliar anggaran yang tidak terserap. Ini menunjukkan manajemen keuangan yang amburadul di tubuh KPU se-Malut,” tambah Sahrir.

Sahrir menilai, bungkamnya Kejati Malut selama satu tahun terakhir terkait peningkatan status perkara maupun pemanggilan pihak-pihak terkait, telah mencederai integritas penegakan hukum di Maluku Utara.

“Tidak ada keterangan resmi, tidak ada transparansi. Yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tapi kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, Jaksa Agung wajib turun tangan langsung,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *