SorotPublik.id, SANANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula menerima berkas perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Mangoli Utara Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara
Berkas perkara tersebut dilimpahkan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Sula
Dalam perkara ini, terduga pelaku berinisial IS alias Iskandar, sementara korban merupakan anak di bawah umur berinisial ZT.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IS alias Iskandar telah diterima dari penyidik untuk diteliti lebih lanjut (Rabu, 28/01/2026)
“Laporan dari jaksa yang menangani, per hari ini berkas perkara atas nama tersangka yang bersangkutan sudah kami terima kembali dari penyidik dan saat ini sedang kami teliti kembali untuk melihat apakah petunjuk kelengkapan berkas yang kami berikan sebelumnya sudah dipenuhi atau belum,” ujar Kajari Kepulauan Sula.
Ia menjelaskan, penelitian berkas perkara dilakukan guna memastikan terpenuhinya syarat formil dan materiil sebelum kejaksaan menyatakan berkas lengkap atau P21.
“Apabila nanti dari hasil pemeriksaan berkas perkara syarat formil dan materiilnya sudah terpenuhi, maka akan kami terbitkan P21. Setelah itu baru dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kajari Kepulauan Sula menambahkan bahwa sesuai ketentuan undang-undang, jaksa memiliki batas waktu tertentu dalam meneliti berkas perkara tersebut.
“Penelitian kembali sesuai ketentuan undang-undang, kami memiliki waktu tujuh hari. Namun biasanya saya meminta kepada Jaksa Penuntut Umum sebelum tujuh hari sudah harus mengambil sikap, apakah perkaranya sudah lengkap dan bisa dinyatakan P21,” tambah Juli Antoro Hutapea.
Kajari juga menegaskan bahwa hingga saat ini proses hukum masih berada pada tahap penelitian berkas dan belum memasuki tahap dua.
“Belum ada penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II),” tegasnya.
Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban (*) Red
















