Scroll untuk baca artikel
HukumOtomotifUncategorizedViral

Aksi Boikot Tambang di Sagea Kiya Berlanjut, Massa Desak Pencabutan IUP Dua Perusahaan

70
×

Aksi Boikot Tambang di Sagea Kiya Berlanjut, Massa Desak Pencabutan IUP Dua Perusahaan

Sebarkan artikel ini

SorotPublik.id — Gerakan Mahasiswa bersama masyarakat Desa Sagea dan Desa Kiya, kembali menggelar aksi pemboikotan sementara di lokasi tambang milik PT Zhong Hai Rare Metal Mining yang beroperasi di Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara

Aksi tersebut dilakukan oleh massa yang tergabung dalam Koalisi Save Sagea. Dalam aksi itu, massa memblokir sementara aktivitas operasional tambang sebagai bentuk protes terhadap dugaan dampak lingkungan dan persoalan perizinan. Mereka juga mendesak DPRD Provinsi Maluku Utara dan DPRD Halmahera Tengah turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi masyarakat terdampak.

“Kami meminta wakil rakyat hadir dan membela hak-hak masyarakat desa. Tambang telah merampas sumber daya alam dan merusak lingkungan kami. Kami dengan tegas menolak keberadaan tambang di wilayah ini,” tegas Mardani, salah satu perwakilan massa aksi di lokasi, Senin (09/02/2026)

Aksi lanjutan ini disebut sebagai respons atas belum adanya kejelasan sikap dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah terhadap tuntutan warga pada aksi-aksi sebelumnya. Massa menilai laporan dan protes yang telah disampaikan belum ditindaklanjuti secara serius.

Koalisi Save Sagea mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah segera mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Zhong Hai Rare Metal Mining dan PT Mineral Anugerah Indonesia (PT MAI) yang beroperasi di wilayah Sagea dan sekitarnya.

Selain soal administratif perizinan, kelompok perempuan atau mama-mama Sagea juga menyuarakan penolakan berbasis perlindungan ruang hidup dan ekologi desa. Mereka menilai aktivitas pertambangan berpotensi mewariskan kerusakan lingkungan bagi generasi mendatang.

Menurut pernyataan warga, ekspansi industri ekstraktif di kawasan Teluk Weda dinilai mengabaikan prinsip persetujuan bebas tanpa paksaan (FPIC) serta mengancam ruang hidup dan ruang sejarah masyarakat adat dan lokal. Mereka juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap penerbitan IUP di Maluku Utara.

Warga mengaitkan meningkatnya risiko bencana ekologis dengan aktivitas pertambangan, merujuk pada sejumlah kejadian banjir dan longsor di beberapa wilayah Maluku Utara dalam beberapa waktu terakhir.

Desa Sagea sendiri memiliki kawasan ekologis penting seperti Karst Bokimaruru dan Telaga Yonelo yang dianggap sebagai situs ekologis dan kultural yang harus dilindungi. Massa aksi menyebut wilayah tersebut sebagai benteng terakhir ekosistem di Teluk Weda.

Sejumlah organisasi lingkungan, termasuk WALHI Maluku Utara, turut menyatakan sikap agar pemerintah pusat dan daerah melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan tambang, menindak tegas perusahaan yang dinilai merusak lingkungan, serta mencabut IUP yang bermasalah dan tumpang tindih dengan wilayah kelola rakyat (*)Aji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *