SorotPublik.id JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) melalui Ketua Bidang Lingkungan Hidup, Usman Mansur, mempertanyakan sikap dan ketegasan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang diduga tidak memberikan sanksi administratif kepada perusahaan tambang nikel PT Position, meskipun perusahaan tersebut diduga terlibat dalam aktivitas yang bermasalah di kawasan hutan.
Usman Mansur menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius di publik mengenai komitmen negara dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan dan perlindungan lingkungan.
“Jika benar PT Position lolos dari sanksi administratif, maka ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor kehutanan dan pertambangan. Negara tidak boleh tunduk pada kekuatan modal,” tegas Usman dalam keterangannya.
Menurutnya, publik berhak mengetahui secara transparan mengapa perusahaan tersebut tidak tersentuh sanksi, sementara pemerintah sebelumnya telah membentuk Satgas PKH untuk menertibkan aktivitas perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Usman juga mengungkapkan bahwa PT Position diduga memiliki keterkaitan dengan grup perusahaan tambang besar. Berdasarkan sejumlah informasi yang beredar, PT Position merupakan anak perusahaan dari PT Tanito Harum Nickel, yang berada di bawah naungan PT Harum Energy Tbk.
Perusahaan tersebut diketahui dimiliki oleh pengusaha tambang nasional Kiki Barki, yang selama ini dikenal sebagai salah satu pemain besar di sektor pertambangan Indonesia, khususnya batu bara dan ekspansi bisnis nikel.
“Struktur kepemilikan ini semakin menimbulkan kekhawatiran publik. Jangan sampai ada kesan bahwa perusahaan yang terafiliasi dengan grup besar justru mendapatkan perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum,” ujar Usman.
Operasi Tambang di Halmahera Timur, PT Position diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dalam beberapa tahun terakhir menjadi sorotan karena beririsan dengan kawasan hutan dan potensi kerusakan lingkungan.
DPP IMM menilai negara harus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi, tanpa pandang bulu terhadap latar belakang perusahaan.
“IMM Ingatkan Satgas PKH Jangan Tebang Pilih”
Lebih lanjut, Usman mengingatkan bahwa pembentukan Satgas PKH oleh pemerintah bertujuan untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang menguasai kawasan hutan secara ilegal atau tanpa izin yang sah. Oleh karena itu, ia meminta agar satgas bekerja secara profesional dan independen.
“Satgas PKH tidak boleh tebang pilih. Jika ada perusahaan yang terbukti melanggar, maka harus diberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin dan proses hukum. Jangan sampai publik menilai Satgas justru melindungi perusahaan tertentu,” katanya.
Usman juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak pemerintah membuka seluruh data terkait status hukum dan izin PT Position.
“Jika negara kalah oleh kekuatan korporasi, maka yang menjadi korban adalah lingkungan, masyarakat lokal, dan masa depan generasi mendatang,” pungkasnya.




















