Scroll untuk baca artikel
HukumBeritaUncategorizedViral

Dugaan Korupsi BMHP, Kejaksaan Sula Lacak Aliran Dana 10 Miliar

135
×

Dugaan Korupsi BMHP, Kejaksaan Sula Lacak Aliran Dana 10 Miliar

Sebarkan artikel ini

Sorotpublik.id SANANA – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menyelidiki aliran Dana 10 Miliar pada Kasus dugaan Korupsi Bahan Media Habis Pakai (BMHP) Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Kejaksaan menemukan peluang mengembangkan Kasus, berkaitan dengan pengakuan tersangka M. Yusril terkait dugaan aliran dana sebesar Rp10 miliar yang mencuat dalam proses penyidikan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Fauzan Ikbal, kepada Sorotpublik.id Kamis (19/02/2026) kemarin, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran menyeluruh terhadap aliran dana tersebut.

“Kami telah melakukan penelusuran dana, dan kami juga suda memiliki Rekening koran masing masing tersangka,”tegas Fauzan.

Menurutnya, seluruh data tersebut akan dibuka secara terang-terangan dalam agenda pembuktian di persidangan.

“Insya Allah di persidangan akan terungkap. Ini kan bagian dari barang bukti kami juga,” ujarnya.

Namun, Fauzan belum bersedia membeberkan secara rinci identitas pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut karena masi bersifat teknis dan bagian dari strategi pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan

“Kalau terkait itu, kami belum bisa sebutkan karena sifatnya teknis,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, karena diduga melibatkan beberapa pejabat di Pemda Kabupaten Kepulauan Sula.

Dugaan adanya aliran dana hingga Rp10 miliar memperkuat indikasi bahwa praktik tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi melibatkan pihak lain.

Dengan pernyataan tegas dari pihak kejaksaan, publik kini menanti pembuktian di meja hijau: apakah aliran dana Rp10 miliar benar-benar akan terungkap secara terbuka, Persidangan mendatang dipastikan menjadi panggung krusial untuk membongkar secara terang siapa saja pihak yang menikmati aliran dana BTT 2021 tersebut.

Untuk di ketahui, Sidang pembacaan dakwaan di jadwalkan pada hari kamis tanggal 26 Februari 2026, dan publik menanti pembuktian di meja hijau untuk mengetahui siapa saja yang menikmati aliran dana BTT tahun 2021 dalam perkara dugaan Korupsi Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *