SorotPublik.id TERNATE – Permasalahan antara masyarakat dan perusahaan tambang di Halmahera Tengah (Halteng) kian memanas. Kali ini, Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas Malut) angkat bicara dan melayangkan tuntutan keras kepada petinggi Polri di Jakarta. Senin 23/2/2026
Formapas Malut mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencopot Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Tengah dari jabatannya.
Desakan ini merupakan buntut dari pemanggilan 14 warga oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut guna memberikan klarifikasi di Mapolres Halteng, 11 Februari 2026 lalu. Warga tersebut dipanggil atas dugaan mengganggu aktivitas usaha tambang milik PT Mining Abadi Indonesia (MAI).
Ketua Umum Formapas Malut, Riswan Sanun, menegaskan bahwa langkah aparat penegak hukum tersebut tidak bisa dipandang sebagai prosedur hukum biasa. Menurutnya, pemanggilan warga dengan dasar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba sangat rentan menjadi alat pembungkaman suara rakyat.
“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi persoalan keberpihakan negara. Ketika masyarakat yang memperjuangkan lingkungan justru diperiksa, sementara aktivitas korporasi yang memicu konflik terus berjalan, publik berhak mempertanyakan integritas aparat,” tegas Riswan
Riswan juga menambahkan, jika tuntutan ini tidak segera direspons, pihaknya tidak segan-segan melakukan mobilisasi massa di tingkat nasional.
“Jika Kapolri tidak segera bertindak, maka gelombang protes akan meluas. Kami akan menggalang konsolidasi nasional bersama elemen mahasiswa dan organisasi lingkungan untuk aksi besar-besaran. Jangan korbankan masyarakat demi kepentingan elit dan korporasi,” pungkasnya




















