Scroll untuk baca artikel
HukumBeritaUncategorizedViral

PK di Kabulkan, Muhammad Bimbi harus segera di bebaskan dari Penjara

144
×

PK di Kabulkan, Muhammad Bimbi harus segera di bebaskan dari Penjara

Sebarkan artikel ini

Sorotpublik.id SANANA – Muhammad Bimbi, Terpidana Kasus Korupsi BMHP, pada Dinas Kesehatan Tahun 2021 Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, akhirnya Bebas. Setelah Pengajuan Permohon Peninjauan Kembali (PK) yang di ajukan oleh Kuasa Hukumnya, Abdulah Ismail, di kabulkan oleh Mahkamah Agung

Abdulah Ismail, Kuasa Hukum Muhammad Bimbi, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sanana untuk berkoordinasi terkait Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang di keluarkan oleh Mahkama Agung. Menurut Abdulah, putusan PK mengubah denda yang harus di bayar Rp 200.000.000 menjadi Rp 30.000.000 dan subsidair yang semula 6 bulan menjadi 30 hari. Kamis, (19/02/2026)

” SK pembebasan bersyarat Klien saya sudah melewati putusan, yang di jalani sekarang itu subsidair, dan pada bulan Februari ini klien saya sudah menjalani 5 bulan, yang mana masa penahanan itu bukan lagi 6 bulan tetapi sudah tersisa 1 bulan sesuai putusan Mahkama Agung, Kata Abdulah Ismail

Dengan Adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini, Muhammad Bimbi telah memenuhi syarat untuk bebas dari penjara.

Abddulah Ismail juga berharap Kejaksan Negeri Sanana mengeluarkan berita acara eksekusi apabila surat PK suda sampai di pihak Kejaksaan agar klien nya segera di keluarkan.

” Hasil koordinasi saya dengan pihak Rutan, mereka juga sampikan akan merubah SK Pembesan Bersyarat (PB) nya, yang semula denda subsidairnya 6 bulan sekarang suda menjadi 1 bulan, tapi mereka juga menunggu berita acara eksekusi dari Kejaksaan Negeri Sanana baru mereka merubah SK PB nya dan Bimbi segera di keluarkan dari Rutan, tutup Abdulah ismail.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *