Scroll untuk baca artikel
HukumBeritaKriminalTeknologiUncategorizedViral

Aksi Boikot PT MAI, 14 Warga Sagea Mendapatkan Surat Pemanggilaan dari Polda Malut

76
×

Aksi Boikot PT MAI, 14 Warga Sagea Mendapatkan Surat Pemanggilaan dari Polda Malut

Sebarkan artikel ini

SorotPublik.id, WEDA – Sebanyak 14 warga yang tergabung dalam Koalisi Save Sagea mendapatkan surat panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara. Pemanggilan ini merupakan buntut dari aksi pemboikotan aktivitas tambang PT Mining Abadi Indonesia (MAI) di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah. Rabu, (11/02/026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat panggilan tersebut diterima warga pada Selasa malam (10/2/2026), hanya sehari setelah warga melakukan aksi penghentian sementara operasional perusahaan pada Senin, 09/02/2026 lalu.

Warga diminta hadir untuk memberikan klarifikasi terkait aksi demonstrasi yang dinilai menghambat aktivitas pertambangan.

Pemanggilan ini merujuk pada laporan yang diajukan oleh Departemen CSR PT Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia tertanggal 9 Februari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dengan nomor: Sp.Lidik/16/II/RES.5.2026/Ditreskrimsus.

Dalam surat tersebut, pihak kepolisian menggunakan beberapa rujukan hukum, di antaranya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya terkait pasal yang mengatur pelarangan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 (Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, salah satu warga yang juga bagian dari 14 orang tersebut, menyatakan sikap untuk tidak menghadiri pemanggilaan.

“Kami sudah bersepakat tidak menghadiri pemanggilaan dari Polda.” Ujar perwakilan warga Sagea yang enggan menyebut namanya (*) Aji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *