SorotPublik.id, TERNATE – Proses penangkapan seorang tersangka kasus kriminal di Desa Mahia, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, pada Minggu (8/2/2026), menuai sorotan dan kritik dari kalangan akademisi serta pegiat hukum. Penangkapan terhadap tersangka berinisial AJ alias Boboho oleh tim aparat gabungan diduga disertai tindakan kekerasan, sehingga memicu perdebatan soal prosedur dan etika penegakan hukum.
Sorotan tajam datang dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Dr. Abdul Aziz Hakim, SH., MH. Ia menilai dugaan perlakuan kekerasan dalam proses penangkapan tersebut mencerminkan pendekatan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
“Penanganan masalah kejahatan tidak boleh dilakukan dengan pendekatan premanisme. Sekalipun terhadap pelaku kejahatan, tindakan kekerasan dan penghakiman di luar prosedur tidak dibenarkan, kecuali dalam kondisi memaksa karena adanya perlawanan,” ujar Aziz saat dimintai tanggapan, Senin (09/02/2026)
Ia menyebut, dugaan perlakuan terhadap tersangka AJ alias Boboho yang disebut-sebut mengalami kekerasan fisik hingga unsur penyiksaan oleh oknum aparat gabungan, bila terbukti, itu merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law atau proses hukum yang semestinya.
“Kita tidak lagi hidup di zaman hukum rimba, di mana siapa yang kuat dia berkuasa. Ini era hukum moderen, ada aturan mainnya. Semua tindakan aparat harus berbasis prosedur,” tegasnya.
Aziz menjelaskan, dalam sistem hukum pidana, aparat memang diberi kewenangan melakukan upaya paksa, termasuk penangkapan. Namun kewenangan tersebut dibatasi aturan yang ketat.
“Kalau tidak dalam keadaan memaksa, aparat baik polisi, tentara, maupun petugas lainnya tidak punya hak untuk menghakimi seseorang yang masih berstatus terduga pelaku. Ada mekanisme hukum yang harus dilalui,” katanya.
Lebih lanjut, Aziz menyoroti informasi dari saksi yang menyebut tersangka sempat diamuk massa di depan Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tobelo. Dalam peristiwa itu, petugas disebut tidak melakukan pencegahan secara maksimal sehingga aksi massa tetap terjadi.
“Jika benar ada pembiaran saat tersangka diamuk massa, itu tidak dapat dibenarkan secara hukum. Negara melalui aparat wajib menjamin keselamatan setiap orang yang sudah berada dalam penguasaan petugas,” ujarnya.
Menurut dia, pembiaran terhadap aksi main hakim sendiri merupakan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan hukum dan sekaligus dapat mencederai citra institusi penegak hukum, termasuk lembaga pemasyarakatan.
Aziz menambahkan, saat ini banyak institusi penegak hukum telah dilengkapi sistem pengawasan internal seperti kamera pengawas (CCTV) di berbagai sudut gedung dan area pelayanan. Rekaman tersebut, kata dia, dapat menjadi alat verifikasi penting untuk menelusuri kebenaran dugaan kekerasan dalam proses penangkapan maupun pengamanan tersangka.
“Jika ada rekaman CCTV atau video yang menunjukkan tindakan kekerasan atau penyiksaan oleh aparat, itu bisa menjadi dasar penindakan. Semua harus transparan,” Ucapnya.
Ia meminta Kepala Lapas Tobelo melakukan investigasi internal dan penyelidikan jika terdapat dugaan keterlibatan oknum petugas dalam peristiwa tersebut. Selain itu, Kapolres Halmahera Utara juga didorong untuk mengevaluasi dan menindak aparat yang terlibat apabila ditemukan pelanggaran prosedur.
“Ini penting agar tidak menjadi kebiasaan buruk dalam praktik penegakan hukum. Kalau dibiarkan, akan merusak sistem dan menurunkan kepercayaan publik,” tegasnya.
Sebagai aktivis bantuan hukum, ia menyatakan bersama jaringan LBH akan melakukan langkah advokasi guna mendorong pengungkapan fakta secara objektif dan proporsional. Tujuannya agar peristiwa tersebut dapat ditangani sesuai koridor hukum yang berlaku (*) Muhajrin




















