Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumBeritaUncategorizedViral

Supriyadi Umasangadji soroti Kasus Hilangnya nyawa Sudirman Duwila di Desa Kou

91
×

Supriyadi Umasangadji soroti Kasus Hilangnya nyawa Sudirman Duwila di Desa Kou

Sebarkan artikel ini

SorotPublik.id – SANANA, Kasus hilangnya nyawa seorang pemuda di Desa Kou Kecamatan Mangoli Timur Kabupaten Sula, Maluku Utara, kini memasuki babak baru. Supriyadi Umasangadji, ST., M.Psi., selaku perwakilan keluarga korban, resmi melayangkan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri ke Kapolri Cq. Propam Polri dengan Nomor Registrasi:  260204000041 tertanggal 04 Februari 2025; pukul 15.20. Nomor Aduan: LAPDUAN/55/II/2026/BARESKRIM.

Ia, juga sampaikan secara resmi menyatakan akan melayangkan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri ke Kapolda Maluku Utara Kabid Propam Polda Maluku Utara.

banner 728x90

Laporan ini merupakan respons tegas atas tindakan Polres Kepulauan Sula yang diduga membebaskan pelaku dengan dalih perdamaian atau mekanisme keadilan restoratif, sebuah langkah yang dinilai melawan hukum positif.

Penyimpangan Pasal Eksplisit KUHAP Pihak keluarga menegaskan bahwa tindakan penyidik Polres Kepulauan Sula bukan sekadar kekhilafan administrasi, melainkan pelanggaran hukum yang nyata. Berdasarkan Pasal 82 Huruf f UU No. 20 Tahun 2025

“Ini bukan kasus pencemaran nama baik atau pencurian ringan, ini adalah kasus hilangnya nyawa seseorang, ucap Supriyadi

Kasus ini bukan delik aduan. Hukum positif Indonesia mengamanatkan bahwa proses hukum terhadap hilangnya nyawa wajib dilanjutkan hingga pengadilan, terlepas dari adanya kesepakatan damai atau pencabutan laporan.

“Restoratif secara mutlak Dikecualikan bagi Tindak pidana terhadap nyawa orang, Lanjut Supriyadi

Keluarga korban berharap Kapolda Maluku Utara dapat memberikan atensi khusus guna memastikan bahwa institusi Polri di Kepulauan Sula tetap berdiri tegak di atas koridor hukum dan keadilan, bukan di atas kesepakatan di bawah tangan yang melawan undang-undang, tutup Supriyadi (Red)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *