SorotPublik.id, SANANA – Ketua Komisi II Rian Ardianto Ruslan, menolak melanjutkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT MTP dan Beberapa perusahan lainnya yang beropersi di Desa Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara, karena Pimpinan Perusahan tidak hadir di Kantor DPRD Kabupaten Sula, Maluku Utara.
Rian menyatakan bahwa ketidak hadiran Pimpinan Perusahan perusahan tersebut menunjukan tidak adanya keseriusan untuk membahas ketenagakerjaan dan hak hak pekerja
” Ketidak hadiran nya meraka, menunjukan mereka tidak serius dalam menyelesaikan masalah yang ada, jadi rapat saya batalkan, Ucapn Rian
PT MTP dan beberapa PT lainnya sebelumnya dikabarkan telah melakukan pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk penyamaran status pekerja sebagai “mitra” dan PHK karyawan secara sepihak, untuk menghindari kewajiban perusahaan.
DPRD Kepulauan Sula telah mengantongi data dan bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh pihak Perusahan
“Kami akan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali di pekan depan, Lanjut Rian
Untuk di ketahui undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Perusahan yang di undang PT. MTP , PT. KALPIKA WANATAMA , PT. Otsindo Primaraya, PT. BAHANA PERTIWI (*) Red
















