SorotPublik.id, SANANA – Kasus persetubuhan anak atau tindak pidana seksual kembali di laporkan ke Polres Kepulauan Sula Maluku Utara, Pelaku berinisial EI dan SL diduga melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial IT, seorang anak di bawah umur.
Laporan tersebut diterima oleh Polres Kepulauan Sula dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/22/ I/ 2026. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
Keluarga korban Persetubuhan anak di bawa umur, berharap pihak Polres Kabupaten Sula dapat mengusut tuntas kasus tersebut
“Kami berharap polisi dapat memproses kasus ini dengan cepat dan pelaku dapat hukuman yang setimpal” ujar Nurani Keluarga korban (Minggu, 01/02/2026).
Pelaku Persetubuhan anak di bawah umur merupakan tindak pidana. Pelaku dapat di ancam dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun sesuai UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pergantian UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak
“Kami hanya ingin anak kami mendapatkan keadilan, Tambah Nurani
Polres Kepulauan Sula diminta untuk menangani kasus ini dengan serius dan transparan (*) Red
















