SorotPublik.id, SANANA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bela Yai Maluku Utara di tetapkan sebagai mitra kerja di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, setelah sebelumya dinyatakan memenuhi syarat dan lulus tehapan seleksi pada pendaftaran POSBAKUM Tahun 2026.
Penandatanganan MoU ( memorandum of understanding) Nota kesepahaman yang di tandatagani lansung oleh Sekretaris PN Sanana, Amal Syah, S.T, S.H, Kepala PN Sanana, Dr. Tito Eliandi, S.H. M.H. dan Direktur Utama Yayasan Lemabaga Bantuan Hukum (YLBH) Bela Yai Rasman Buamona, S.H Di ruang sidang utama Pegadilan Negri (PN) Sanana, Kamis 29 Januari 2026.
Nota kesepahaman di tandatanggani setelah Yayasan Bela Yai Maluku Utara, terferifikasi memenuhi semua persaratan yang di persaratkan dalam PENGUMUMAN SELEKSI PESERTA PENYEDIA POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) PADA PENGADILAN NEGERI SANANA KELAS II T.A. 2026, Nomor :/PAN.PN.W28.U5/HK1.3.1/XII/2025 Dan di nyatakan lulus.
Ketua Pegadilan Negri Sanana Dr. Tito Eliandi, S.H. M.H. Dalam sambutanya meyampaikan penanda tangganan Mou Merupakan agenda yang sangat penting karna POS BAKUM memiliki peranan dan posisi yang sangat penting megigat Pos bakum merupakan ujung tombak pemberi edukasi pemahaman hukum pada Masyarakat kabupaten kepulauan sula
’’saya yakin degan adanya MoU ini Masyarakat kabupaten kepulauan sula akan lebih muda terbantukan dalam masalah hukum, dan sekaligus menjaga keadilan serta juga memberikan hak hak hukum kepada Masyarakat ’’ jelas Tito
Disaat bersamaan Rasman Buamona, S.H Sebagai Direktur YAYASAN BANTUAN KUKUM BELAYAI MALUKU UTARA megucapkan banyak terimakasih atas kepercayaan yang telah di berikan untuk menjalankan Pos Bantuan Hukum di pegadilan Negeri Sanana
Rasman juga meyampaikan komitmenya untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada Masyarakat kuran mampu sepenuh hati
‘’Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di kabupaten Kepulauan Sula, sehingga hak konstitusional warga negara dapat terwujud melalui pendampingan oleh Posbakum.’’ (*) Red
















