SorotPublik.com, SANANA – Dugaan Kasus Persetubuhan anak di bawa umur yang terjadi di kecamatan Mangoli Utara Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga saat ini terduga pelaku Iskandar alis (IS) belum juga di tahan
Situasi ini memicu pertanyaan serius terkait komitmen penegak hukum, terlebih lagi kasus tersebut menyangkut kejahatan seksual terhadap anak yang seharusnya menjadi perhatian dan prioritas penanganan aparat penegek Hukum (Kamis, 22/01/2026)
Kepala Unit pelayanan anak dan perempuan (Kanit PPA) Ikbal Umanailo Saat di konfirmasi Via WhatsApp, Ia sampaikan alasan tidak dilakukan penahanan karena tersangka Koopratif dan bersikap kooperatif saat pemeriksaan, hadir saat di panggil dan tidak mempersulit penyidikan
“Tidak ada kekhawatiran subjektif, keyakinan penyidik tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, serta tidak mengulangi tindak pidana, Ucap Ikbal
Keputusan untuk tidak ditahan adalah Diskresi penyidik berdasarkan keyakinan penyidik
Untuk di ketahui dugaan kasus persetubuhan anak di bawa umur telah teregistrasi di Polres Kepulauan Sula sejak Februari 2025 lalu (*) Red
















