Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumBeritaKriminalOtomotifViral

Kejari Sula, penahanan tersangka persetubuhan tak perlu P21

18
×

Kejari Sula, penahanan tersangka persetubuhan tak perlu P21

Sebarkan artikel ini

SorotPublik.id, SANANA – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Raimond Noya, kembali menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dalam perkara pidana tidak harus menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.

Menurut Raimond, kewenangan penahanan secara hukum melekat pada penyidik, penuntut umum, dan hakim, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penahanan dapat dilakukan sepanjang terpenuhi dua syarat, yakni syarat subjektif dan syarat objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP,” ujar Raimond kepada wartawan, (Senin 19/01/2026)

Ia menjelaskan, syarat subjektif sebagaimana Pasal 21 ayat (1) KUHAP mencakup adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Sementara syarat objektif diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP, yakni tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, serta termasuk jenis tindak pidana tertentu yang memungkinkan dilakukan penahanan.

“Jika penyidik menilai dua syarat tersebut telah terpenuhi, maka penyidik berwenang menahan tersangka tanpa perlu menunggu P-21 dari jaksa,” tegasnya.

Terkait perkara dengan tersangka IS alias Iskandar, Raimond membenarkan bahwa perkara tersebut telah masuk Tahap I, yakni penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum pada 14 November 2025.

Namun, setelah dilakukan penelitian, jaksa menilai berkas tersebut belum lengkap, sehingga pada 15 Desember 2025 berkas dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk atau P-19 untuk dilengkapi.

“Hingga saat ini, berkas perkara masih dalam proses penyempurnaan oleh penyidik sesuai dengan petunjuk jaksa,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah berkas dilengkapi, penyidik akan kembali menyerahkannya kepada jaksa untuk diteliti. Apabila seluruh petunjuk telah dipenuhi, jaksa akan menerbitkan P-21 sebagai tanda berkas perkara telah lengkap.

Raimond juga menjelaskan bahwa setelah P-21 diterbitkan, proses hukum akan berlanjut ke Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

“Setelah Tahap II, kewenangan penahanan sepenuhnya beralih ke penuntut umum,” ujarnya.

Ia menegaskan, khusus dalam perkara persetubuhan terhadap anak, praktik penegakan hukum menunjukkan bahwa jaksa pada umumnya langsung melakukan penahanan terhadap terdakwa setelah Tahap II, mengingat beratnya ancaman pidana serta aspek perlindungan terhadap korban.

“Ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan perlindungan anak,” pungkas Raimond. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *